Minggu, 21 Juli 2013

Syarat Permohonan Pendaftaran Desain Industri



I. Pendaftar atas nama Perorangan.
   1. Copy KTP.
   2. Gambar/Foto Desain.
   3. Uraian Desain.
   4. Surat Pernyataan (bermeterai).
   5. Surat Kuasa (bermeterai).
   6. Copy NPWP.
II. Pendaftar atas nama Badan Hukum.
   1. Copy KTP (KTP direktur jika atas nama Badan Hukum).
   2. Gambar/Foto Desain.
   3. Uraian Desain.
   4. Surat Pernyataan (bermeterai).
   5. Surat Kuasa (bermeterai).
   6. Copy Akta Pendirian yg dilegalisasi notaris (jika atas nama Badan Hukum).
   7. Copy SIUP.
   8. Copy NPWP.

catatan:
1. Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan yang mana namanya tercantum dalam sertifikat.
2. Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
3. Pemohon bisa Pendesain atau pihak lain yang diberi hak oleh Pendesain.
4. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

5. Gambar & Uraian Desain, info detil klik disinihttp://www.ipindo.com/